Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

natinedJs ⓚ 2018 Surat Izin Tempat Usaha (SITU), tidak lain adalah perizinan pada tempat usaha yang digunakan suatu perusahaan. Coba bayangkan suatu usaha perorangan atau badan hukum tidak memiliki izin tempat usaha?. Berarti tempat usaha yang dijadikan tempat oleh perusahaan tersebut ilegal dong? Biasanya, sanksi setiap daerah berbeda-beda, dan bila secara tidak sengaja atau tidak sengaja perusahan tidak memiliki SITU akan ditutup sementara operasional usahanya selama izin tempat belum keluar.

Setiap pengusaha yang mendirikan dan atau memperluas tempat-tempat usahanya diwajibkan memiliki Izin Tempat Usaha. Pengusaha yang menggunakan tempat usaha baik untuk kepentingan usaha jenis HO (Hinder Ordonantie) usaha yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar perusahaan. Usaha bukan jenis HO (Non Hinder Ordonnantie), perusahaan yang tidak membuat ganggunan.

Masa berlaku SITU :
  • Izin Tempat Usaha berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun).
  • Izin Tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu, dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pengusaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan.
Pembuatan SITU terkait dengan Peraturan Daerah Setempat, karena berbeda sisi geografis berbeda pula cara aktivitas ekonomi, sosial masyarakat dimana berkaitan erat dengan lokasi tempat usaha dan Amdal jika terdapat HO pada aktivitas usaha tersebut.

Persyaratan Pembuatan Izin, SURAT IZIN TEMPAT USAHA

  1. Skema lokasi tempat usaha.
  2. Luas tanah / bengunan tempat usaha dan atau Sertifikat / Surat tanah.
  3. Surat izin persetujuan dari pemilik tanah/ bangunan dan atau surat perjanjian sewa-menyewa kedua belah pihak bila tanah/ bangunan tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon.
  4. Surat keterangan/bukti lunas/Retribusi Daerah (Fisikl Daerah) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
  5. Gambaran bangunan/gambar kerja/bestek. 
  6. Perhitungan konstruksi dan fondasi.
  7. Data mesin yang dipakai
  8. Jumlah tenaga kerja.
  9. Study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA) dan atau Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan usah Pemantauan Lingkungan (LPL) bila diperlukan menurut peraturan yang berlaku.

Memiliki racun api, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran.

Bagi usaha yang tergolong jenis bukan HO (on HO), permohonannya cukup dilampiri 

  1. Skema lokasi tempat usaha.
  2. Luas tanah / bengunan tempat usaha dan atau Sertifikat / Surat tanah.
  3. Surat izin persetujuan dari pemilik tanah/ bangunan dan atau surat perjanjian sewa-menyewa kedua belah pihak bila tanah/ bangunan tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon.
  4. Surat keterangan/bukti lunas/Retribusi Daerah (Fisikl Daerah) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
  5. Memiliki racun api, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran.
Selain itu, wajib mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni:
  • Melampirkan Surat Izin Sementara Usaha Pariwisata (SISUP) bagi usaha Kepariwisataan.
  • Melampirkan surat keterangan dari BKPMD untuk syarat permohonan izin HO, bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 1967 dan Nomor 6 Tahun 1968 dan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 1968.
  • Melampirkan Surat Keterangan untuk syarat permohonan izin HO bagi perorangan dan Badan Hukum yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan undang-undang Nomor 6 Tahun 1968.

Post a Comment