Sistem Perbankan di Indonesia

natinedJs ⓚ2017 Berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 1998 mengenai perbankan (DOWNLOAD DISINI). Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Indonesia menetapkan sistem perekonomiannya sebagai sistem ekonomi yang demokrasi sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Azas Perbankan Indonesia, pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam menjalankan Usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian”.


Pengaturan tata perbankan di Indonesia sesuai dengan ketetapan MPRS Nomor MPRS/1966. Pada dasarnya bertujuan untuk dapat memobilisasikan dan mengembangkan kekuatan ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan kemakmuran rakyat.

  • Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem dan menjamin adanya kesatuan pimpinan di dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan moneter Pemerintah di bidang perbankan.
  • Memobilisasi dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi.
  • Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.Hal tersebut dilaksanakan bank dengan mengingat bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) Sebagai Pilar Sistem Perbankan di Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Sebagai pilar dari Demokrasi Ekonomi agar dapat berjalan baik sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok Perbankan disebutkkan bahwa:

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatanya dibidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

Jenis Lembaga Perbankan menurut fungsinya dibedakan kedalam :
Bank Sentral
Bank Umum
Bank Asing

Sistem perbankan di Indonesia pada prinsipnya terdiri dari :
  1. Bank Sentral selaku otoritas moneter
  2. Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
  3. Bank perkreditan rakyat, yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dapat dilihat perbedaan umum antara bank dan BPR, adalah bank umum diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro, sedangkan BPR tidak. Perbedaan ini mengakibatkan hanya bank umum yang hanya dapat menciptakan uang giral. Oleh sebab itu BPR tidak termasuk bank pencipta uang giral.

Baca juga :  Likuiditas Usaha Mikro

SISTEM INFORMASI PELAPORAN BANK KEPADA BANK INDONESIA

Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI) SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.

Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
  • Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
  • Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi

SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :

  1. Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
  2. Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan pemantauan terhadap perkembangan investigasi atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi dimaksud.
  3.  Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank.


Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai berikut :
  1. Agent of trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan.
  2. Agent of development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak berkinerja dengan baik. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian.
  3. Agent of servies Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.
Kesimpulan Ulasan:

Sistem Perbankan di Indonesia, menurut arti harfiah bank lembaga yang menghimpun dan dari masyarakat dan menyalurkannya melalui kredit.

Di dalam sistem tersebut ada UU yang mengatur perbankan agar dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca juga : Sistem Moneter di Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post