Cara Registrasi UMKM Online

 natinedJs ⓚ 2017 Bagaimana Cara untuk meregistrasi online UMKM Bacaan sebelumnya tentang UMKM, Memiliki peranan yang besar dalam pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. Lebih idealnya lagi sebagai akhir dari distribusi barang UMKM memiliki kontribusi yang begitu besar Pedagang mempunyai jumlah pelaku yang begitu besar. Sehingga jumlah pelaku yang begitu besar ini cukup sulit untuk memastikan siapa yang menjalankan usaha. Karena, registrasi yang belum bisa berlaku selama ini. Sehingga Kementrian Koperasi dan UKM meluncurkan Registrasi UMKM Online.



Apa Maksud dan Tujuan dari Registrasi UMKM Online :
  • Legalitas lembaga usaha anda mendapatkan pengakuan tercatat secara resmi dari pemerintah.
  • Dengan registrasi legalitas lembaga anda mempunyai kedudukan sebagai pelaku usaha yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan perdata sebagai subjek hukum.
  • Jika anda melakukan registrasi, maka anda akan tercatat ke dalam basis data PMKM Nasional.
Dengan tujuannya :
  • Tertib administrasi kelembagaan PMKM
  • Basis data PMKM seluruh Indonesia
Apakah bermanfaat dengan Registrasi UMKM Online ini : 
  • Memperoleh kartu registrasi PMKM yang berlaku secara nasional.
  • Meningkatkan kepercayaan mitra usaha.
  • Kartu registrasi PMKM dapat sebagai identitas yang sah untuk mendukung kelancaran aktifitas usaha dalam mengakses sumber-sumber daya produktif, seperti :
    • Mengikuti Diklat
    • Mengikuti Pameran
    • Bimbingan Teknis
    • dll.
  • Dapat mempunyai kedudukan hukum yang sah, sehingga diterima dan diakui oleh pihak eksternal.
  • Sebagai bukti diri seperti;
    • membuka rekening koran dan mengajukan kredit
    • mengajukan NPWP PPH Badan
    • memperoleh prioritas dalam mengakses sumber-sumber daya produktif
    • pembelian tempat usaha
Latar Belakang dari munculnya Registrasi Online ini  karena;
  • Pada umumnya, masyarakat Indonesia jika akan memulai aktifitas usahanya mereka langsung melaksanakan aktifitas usaha, lupa mengurus legalitas kelembagaannya.
  • Akibatnya jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tidak dapat diperoleh data yang valid. Hal ini sangat menyulitkan dalam perumusan kebijakan secara umum atau secara sektoral. Pelaku UMKM baru mengurus legalitas lembaga jika usahanya berkembang, atau diperlukan oleh pihak mitra usaha.
  • Untuk memperoleh jumlah Pengusaha Mikro (PM), Pengusaha Kecil (PK) dan Pengusaha Menengah (PM) maka perlu dilakukan registrasi secara nasional.
  • Pada prinsipnya registrasi Pengusaha Mikro (PM), Pengusaha Kecil (PK) dan Pengusaha Menengah (PM) adalah keperluan pengusaha, yang dapat dilakukan mandiri.
Dasar Hukum Registrasi Online UMKM ;
Bagaimana melakukan Registrasi Online UMKM? 

  1. Masuk ke Web Site Registrasi Online UMKM. Site map yang muncul diantaranya Infromasi & Berita Prosedur dan Registrasi
  2. Proses registrasi langsung masukkan data seperti gambar berikut :



  • Isi data-data sesuai dengan Gambar seperti Nama Lengkap Pemilik Usaha, Tanggal Lahir, No telp, Nama Usaha dan masukkan alamat usaha anda lengkap.



  • Dari pengisian data tersebut akan ada masuk data verifikasi melalui No telepon yang sudah anda daftarkan.

  • Kemudian lakukan pengisian data-data lain yang diperlukan.

Ayo..... segera daftarkan Lembaga Usaha Anda... ke Kemenkop dan UKM sekarang juga secara "Mandiri" Online.

Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka pendaftaran registrasi PMKM secara online..., bagi yang belum mendaftar ... Segera daftarkanlah lembaga usaha anda sekarang juga.

Mari Lakukan 

Previous Post Next Post