UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI | 4 Pilar Kebangsaan

natinedJs ⓚ Pernah mendengar Yugoslavia dan Uni Sovyet terpecah belah membentuk negara-negara baru sampai puluhan. Mungkin sudah pernah, itulah muncul kekhawatiran dari Taufik Keimas (Alm) pada masa jabatannya sebagai ketua MPR tahun 2009 yang diangkat secara aklamasi sehingga lahirlah 4 Pilar Kebangsaan. Dengan isi pentingnya agar setiap insan Indonesia menjaga kesatuan NKRI dengan pengamalan Pancasila serta pilar lainnya. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mempertahankan idealismenya sampai titik darah penghabisan. Begitulah setiap pahlawan menjadi history bersejarah dimana idealisme itu tetap terjaga sampai sekarang.


"William Wallace, Sejarah ditulis oleh mereka yang pahlawannya telah digantung" Mereka sudah digantung untuk membela bangsa dan negara RI, dan mendapat keberkahan menjadi negara diproklamasikan 17 Agustus 1945. Lihat Sejarah NKRI.

Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan penting dalam UUD 1945:

  1. Kemerdekaan adalah menurut KBBI, keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya); kebebasan: - adalah hak segala bangsa.  
  2. Perdamaian abadi adalah menurut KBBI penghentian permusuhan (perselisihan dan sebagainya); perihal damai (berdamai) selamanya.
  3. Keadilan sosial adalah KBBI kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya.


UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1
(1)   Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)   Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang   Dasar.***)
(3)   Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN   RAKYAT Pasal 2
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat   dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan   diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun   di ibukota negara.
(3)   Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang   terbanyak.
Pasal 3
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang   Dasar. ***)
(2)   Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.   ***/****)
(3)   Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau   Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH Pasal 4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut   UndangUndang Dasar.
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan   Rakyat. *)
(2)   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang   sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia   sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena   kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara   rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden   dan Wakil Presiden. ***)
(2)   Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut   dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1)   Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh   rakyat.***)
(2)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau   gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan   umum. ***)
(3)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari   lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya   dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari   setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil   Presiden. ***)
(4)   Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua   pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam   pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang   memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil   Presiden. ****)
(5) Tata   cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur   dalam undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden   dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat   dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa   jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden   dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh   Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik   apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan   terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau   perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai   Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan   Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih   dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,   mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden   dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa   pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat   lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau   Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil   Presiden. ***)
(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah   melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat   sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan   fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya   dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota   Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh   sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan   seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama   sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima   oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden   terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,   korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;   dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi   syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat   menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian   Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6)   Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan   usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak   Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden   dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis   Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah   anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang   hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan   menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.   ***)
Pasal 7C
Presiden   tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika   Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan   kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai   habis masa jabatannya. ***)
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu   enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk   memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak   dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,   pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam   Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga   puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan   sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon   Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan   partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih   suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai   berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut   agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan   Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil   Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden   Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya   dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala   undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada   Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan   sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil   Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang   teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya   dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika   Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat   mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau   berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan   Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden   memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan   Angkatan Udara.
Pasal 11
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,   membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan   akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban   keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan   undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)   Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan   undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden   menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya   ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1)   Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)   Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan   Perwakilan Rakyat. *)
(3)   Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan   pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan   Mahkamah Agung. *)
(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan   Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden   memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan   undangundang. *)
Pasal 16
Presiden   membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan   pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.   ****)
BAB   IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Dihapus.****)
BAB V KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17
(1)   Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2)   Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3)   Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4)   Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam   undangundang. ***)
BAB VI PEMERINTAH DAERAH Pasal 18
(1)   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan   daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi,   kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan   undangundang. **)
(2)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan   mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas   pembantuan. **)
(3)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan   umum. **)
(4)   Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah   provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5)   Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan   pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah   Pusat. **)
(6)   Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan   lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7)   Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam   undangundang. **)
Pasal   18A
(1)   Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,   kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur   dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2)   Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber   daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan   dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
Pasal   18B
(1)   Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang   bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2)   Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat   beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang   diatur dalam undangundang. **)
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2)   Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan   Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika   rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan   undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan   Rakyat masa itu. *)
(4)   Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama   untuk menjadi undangundang. *)
(5)   Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak   disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan   undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi   undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal   20A
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan   fungsi pengawasan. **)
(2)   Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain   UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi,   hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3)   Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap   anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,   menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4)   Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota   Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21
Anggota   Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1)   Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan   peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat   dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika   tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal   22A
Ketentuan   lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan   undang-undang. **)
Pasal   22B
Anggota   Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang   syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
BAB VIIA *** DEWAN PERWAKILAN DAERAH Pasal 22C
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui   pemilihan umum.*** )
(2)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan   jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga   jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)   Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4)   Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.***   )
Pasal   22D
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat   rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat   dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan   sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan   pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan   daerah.***)
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan   dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan   penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi   lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan   pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang   berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan   undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan   penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam   dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja   negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya   itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk   ditindaklanjuti.*** )
(4)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang   syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB VIIB *** PEMILIHAN UMUM Pasal 22E
(1)   Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan   adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,   Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan   Rakyat Daerah.*** )
(3)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan   anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah   perseorangan.*** )
(5)   Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat   nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6)   Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.***   )
BAB VIII HAL KEUANGAN Pasal 23
(1)   Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan   keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan   secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran   rakyat.*** )
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh   Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan   pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran   pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah   menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
Pasal   23A
Pajak   dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan   undang-undang.***)
Pasal   23B
Macam   dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
Pasal   23C
Hal-hal   lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal   23D
Negara   memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung   jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***
BAB VIIIA*** BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pasal 23 E
(1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara   diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan   kewenangannya.*** )
(3)   Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau   badan sesuai dengan undang-undang.*** )
Pasal   23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan   memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh   Presiden.***)
(2)   Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal   23G
(1)   Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki   perwakilan di setiap provinsi.*** )
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan   undang-undang.***)
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24
(1)   Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan   peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan   yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan   agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,   dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur   dalam undang-undang.** **)
Pasal   24A
(1)   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan   perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan   mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2)   Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,   adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat   untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung   oleh Presiden.*** )
(4)   Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5)   Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan   peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24   B
(1)   Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan   hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan   kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
(2)   Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang   hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3)   Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan   Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4)   Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan   undang-undang.*** )
Pasal   24C***
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir   yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap   Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang   kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai   politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian   Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden   menurut Undang-Undang Dasar.*** )
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang   ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh   Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh   Presiden. ***)
(4)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim   konstitusi.***
(5)   Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak   tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta   tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6)   Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan   lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat   untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan   undang-undang
BAB IXA ** WILAYAH NEGARA Pasal 25****)
Negara   Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri   Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan   undang-undang.** )
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Pasal 26
(1) Yang   menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang   bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal   di Indonesia.** )
(3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 27
(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan   dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi   kemanusiaan.
(3)   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan   negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan   berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan   sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXA** HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A
Setiap   orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan   kehidupannya.** )
Pasal 28   B
(1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui   perkawinan yang sah.** )
(2)   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta   berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
 
Pasal   28C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,   berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan   teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi   kesejahteraan umat manusia.** )
(2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya   secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal   28D
(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian   hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang   adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam   pemerintahan.**)
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal   28E
(1)   Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih   pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,   memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak   kembali.** )
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran   dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan   pendapat.**)
Pasal   28F
Setiap   orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan   pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,   memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan   segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal   28G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,   martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa   aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat   sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang   merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari   negara lain.** )
Pasal   28H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan   mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh   pelayanan kesehatan.**)
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh   kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan   dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak   boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal   28I
(1) Hak   untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati   nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai   pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang   berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam   keadaan apapun.** )
(2)   Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar   apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat   diskriminatif itu.**)
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan   perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah   tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip   negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,   diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal   28J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib   kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada   pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata   untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain   dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,   nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat   demokratis.** )
BAB XI AGAMA Pasal 29
(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya   masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA** Pasal 30
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan   keamanan negara.** )
(2)   Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan   dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian   Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai   kekuatan pendukung.** )
(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan   Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan   memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga   keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani   masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik   Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian   Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat   keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan   undang-undang.** )
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pasal 31
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib   membiayainya.****)
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,   yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka   mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh   persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran   pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan   pendidikan nasional.****)
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi   nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta   kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia   dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan   nilai-nilai budayanya.**** )
(2)   Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya   nasional.**** )
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL**** Pasal 33
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat   hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi   dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara   dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan   prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan   lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan   kesatuan ekonomi nasional.****)
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam   undang-undang.****)
Pasal 34
(1)   Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2)   Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan   memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat   kemanusiaan.**** )
(3)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan   fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam   undang-undang.****)
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU   KEBANGSAAN** Pasal 35
Bendera   Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa   Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal   36A
Lambang   Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal   36B
Lagu   Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
 
Pasal   36C
Ketentuan   lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu   Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37
(1) Usul   perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang   Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3   dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara   tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah   beserta alasannya.****)
(3)   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis   Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah   anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan   persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari   seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5)   Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat   dilakukan perubahan.**** )
ATURAN PERALIHAN Pasal I
Segala   peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum   diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
 
Pasal II
Semua   lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan   ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut   Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal   III
Mahkamah   Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum   dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
ATURAN TAMBAHAN Pasal I
Majelis   Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi   dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang   Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan   ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
Perubahan   tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat   Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan   Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada   tanggal ditetapkan.**** )


*) Perubahan Pertama

**) Perubahan Kedua

***) Perubahan Ketiga

****) Perubahan Keempat



PANCASILA

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bhineka Tunggal Ika 

Walaupun berbeda-beda (suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya), tetapi satu (satu kesatuan yang  sebangsa dan setanah air Indonesia) jua.

Pepatah kuno : Satu lidi mudah dipatahkan, tetapi lidi yang sudah disatukan akan sulit dipatahkan. Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kunci keberhasilan berdirinya bangsa Indonesia. Agar tidak terdapat perpecahan maka agar sesering mungkin menggunakan NKRI sebagai pemersatu kembali.

Maklum ada bayangan hitam yang akan selalu menghantui manusia atau rakyat atau masyarakat dalam negara Indonesia. Siapa itu bayangan hitam itu?

  1. Kekuasaan, ANONIM kelemahan
  2. Harta, ANONIM miskin
  3. Popularitas, ANONIM orang biasa
  4. Kesombongan, ANONIM Rendah Hati (humble)
Ketika bayangan hitam menyatu dalam kepribadian seseorang dalam negara Indonesia wujudnya adalah suatu arah yang sangat berlawanan dengan konsep NKRI. Dan, dari 4 hal tersebut tercapai organisasi kecil, dan kecil dalam bentuk organisasi hitam mencari dan terus mencari anggota baru dimana tujuannya tidak lain untuk pemecah belahan Indonesia.

Susupan itu terkadang tidak pernah disangkakan orang bahwa hal tersebut idealisme yang benar. Karena, mengikuti sosok yang dianggap benar. Padahal, arti lainnya adalah sosok tersebut sangat tidaklah benar karena berada dalam bayangan hitam.

Padahal pada intinya setiap orang juga akan kembali dengan kehidupannya sebagai wujud yang dijadikan Yang Maha Kuasa atas tanah dan debu. Kenapa, juga harus berebut, lah dari bawah seperti kerumunan orang dengan berbagai keinginannya untuk menyatakan kekecewaannya. Padahal semua itu hanya dibuat oleh bayangan gelap. Sangat mudah, biarlah yang ada menjadi sarang setiap orang untuk membanggakan apa yang sudah dilakukan oleh pahlawan dan setiap orang melakukan perjuangannya sebagai pahlawan dengan idealisme yang sama yaitu NKRI.

Tentunya semua manusia di dunia akan memilih bayangan putih. Untuk menjangkaunya suatu yang lazim dilakukan adalah mendekatkan diri dengan sinar. Karena, bila berada dalam kegelapan itu namanya tidur dalam tidur orang akan menjauh dari keinginan untuk menjadi satu NKRI.

NKRI dibangun dalam lelah dan perjuangan bukan dalam tidur. Sehingga, bangunlah kembali menyatukan setiap insan agar terjalin persatuan dan kesatuan.

Post a Comment

Previous Post Next Post