3 Cara Menjalankan Kredit Bank agar Tidak Macet

natinedJs ⓚ 2018 Kredit macet merupakan keadaan dimana debitur mengalami wan prestasi sehingga angsuran tetap kredit tidak dapat dibayar. Dalam artikel Kolektibilitas Kredit acuan dari kredit macet adalah NPL atau Non Performing Loan dengan pengartian dalam bahasa Indonesia lebih sederhananya Kredit performa buruk. Kredit lancar dimana angsuran kredit dibayar pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo. Terkait dengan kolektibilitas keuntungan terutama kredit lancar diantaranya pelaporan kredit lancar/baik, tidak mendapatkan penalti denda karena keterlambatan, mudah mendapatkan kredit kembali.


Terkait dengan kredit macet beberapa keadaan dalam artikel sebelumnya :
  1. Kolektibilitas Lancar; Pembayaran lancar 0 hari tidak dapat keterlambatan.
  2. Dalam perhatian khusus; Keterlambatan terjadi dari 1 hari setelah jatuh tempo sampai 90 hari.
  3. Kurang Lancar; Keterlambatan terjadi dari 91 hari 120 hari dari 90 hari termasuk NPL
  4. Diragukan; keterlambatan dari 121 hari sampai 180 hari termasuk dalam NPL
  5. Macet; Keterlambatan dari 180 hari up dan termasuk kredit macet 
Kredit dari 90 hari keatas artinya 3 bulan keterlambatan adalah kredit macet. Beberapa novum kredit dimana pengikatan sudah mengingatkan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan tidak dapat menyelesaikan pembayaran debitur akan mendapatkan perhatian untuk dapat menjual sukarela jaminan atau dapat memberikannya kepada pihak terkait agar penyelesaian kredit tersebut dapat dilakukan.

Lihat PUSTAKA natinedJs DISINI

Dalam hal ini artinya debitur wajib menentukan langkah terbaik untuk penyelesaian kredit tersebut.

Bagaimana cara mengatasi agar kredit tidak macet :
  • Installment to disposible income ratio (IDIR) atau kekuatan pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan yang sebenarnya. Resiko dari angsuran diluar kemampuan merupakan penyebab terbanyak dan terbesar kredit macet hal tersebut terjadi karena;
  1. Penghasilan tetap (fixed income) sedangkan kewajiban bertambah besar sehingga jumlah penghasilan tidak akan menyelesaikan kewajiban kreditnya.
  2. Angsuran melebihi kapasitas merupakan keadaan dimana income pressure tekanan penghasilan yang akan menyebabkan ada korban. Korban kewajiban tersebut adalah kebutuhan rumah tangga yang sebenarnya kebutuhan ini tidak dapat digantikan dengan kewajiban apapun. 
  • Tujuan penggunaan kredit tidak sesuai dengan kesepakatan. Ini merupakan keadaan kedua terbanyak penyebab kredit macet. Bayangkan bila seseorang dengan rencana pembelian motor ternyata membeli perlatan rumah tangga yang tidak sesuai dengan arah penggunaan dana kredit tersebut. Sudah tentu peralatan rumah tangga tadi tidak menjadi produktif lagi. Sehingga tidak ada hasil dari kredit tersebut.
  • Kredit digunakan oleh pihak ketiga. Pengunaan menjadi keadaan ketiga terbesar penyebab kredit macet.
Melihat tiga keadaan yang menjadi penyebab macet pada kredit sehingga dapat kita ambil kesimpulan untuk mengatasi kredit agar tidak macet. Dalam artikel ini bukan prosedur bank atau lembaga keuangan pada saat kredit sudah macet akan tetapi keadaan dimana kredit tidak akan macet. Dapat berjalan lancar sampai pada akhir periode kredit.

PropellerAds

Kesimpulan mengatasi kredit tidak macet :
  1. Sesuaikan kemampuan angsuran berdasarkan analisa bank atau lembaga keuangan yang sudah dituangkan dalam analisa penghasilan atau usaha debitur. Bila analisa keuangan tersebut sudah keluar lakukan pengajuan kredit. Catatan penting : Debitur tidak disarankan untuk mengajukan kredit berdasarkan analisa pribadi, ajukan kredit berdasarkan analisa kredit. Aktivitas appraisal bank akan memberikan gambaran mengenai kekuatan kredit Yang Mengajukan Kredit (YMK).
  2. Kredit digunakan sesuai dengan tujuan sebenarnya. Tidak terjadi side streaming sehingga bank tetap dapat memantau aktivitas uang tersebut. Bila sudah berjalan selama enam bulan mintakan kepada bank untuk melakukan appraisal finansial untuk mendapatkan update apakah terjadi peningkatan pendapatan atau tidak.
  3. Dana kredit tidak digunakan oleh pihak ketiga. Catatan penting dalam hal ini tindak kredit digunakan oleh pihak lain adalah penyalahgunaan perdata perbankan. Sangat tidak disarankan agar dapat diantisipasi lagi di kemudian hari.

Post a Comment

Previous Post Next Post